Selasa, 09 Februari 2010

Aset

Pengertian Aset secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value) atau nilai tukar yang dimiliki oleh Badan Usaha, instansi atau individu.

Dengan demikian aset dapat berarti kekayaan (harta kekayaan) atau aktiva atau property, yang meliputi semua "Pos pada jalur debet suatu neraca yang terdiri dari harta, piutang, biaya yang dibayar di muka, dan pendapatan yang harus diterima".

Pengertian Aset Negara

Aset Negara adalah bagian dari kekayaan Negara (HKN) yang terdiri dari barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai oleh instansi pemerintah bersumber dari Dana APBN dan APBD

Landasan Hukum Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP.225/MKV/4/1971 pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 350/KMK.03/1994 serta No. 470/KMK.01/1994, bahwa yang dimaksud dengan aset negara adalah barng milik/kekayaan negara yang meliputi barang tidak bergerak(tanah dan atau Bangunan) dan Barang bergerak (Inventaris)

Text